Pada tahun
1881 satu kelompok masyarakat yang berasal dari Limau (sekarang kecamatan
Limau kabupaten Tanggamus).
Datang ke
suatu wilayah hutan belantara yang pada ssat itu wilayah tersebut masih
termasuk wilayah marga Pugung sekarang Kecamatan Pugung. Kelompok masyarakat
tersebut datang kebagian wilayah Marga pugung untuk membuka hutan belantara
yang akan dijadikan tempat berkebun atau bercocok tanam dibidang pertanian di
sekitar dan di sepanjang aliran sungai Way Tuba.
Setelah
beberapa lama menetap dan berkebun di wilayah Marga pugung tersebut, datanglah
penguasa Marga Pugung yang pada saat itu bergelar Pasirah, mengusir masyarakat
yang berasal dari Limau tersebut. Karna dianggap merampas dan membuka hutan
belantara yang dikuasao marga Pugung tanpa izin.
Setelah
beberapa lama dari pengusiran itu, kelompok masyarakat yang berasal dari Limau
tersebut datang kembali, yang dipimpin oleh satu orang pemberani dan sakti yang
bernama H. Yusuf menghadap Pasirah Marga Pugung. Dalam perteman itu H. Yusuf
dan rombonganya membeli tanah yang pernah mereka buka dan tempati, dengan harga
tujuh ekor kerbau dan empat puluh meter kain putih. Dengan perjanjian ini tidak
akan saling mengganggu sampai turun menurun dan bagi siapa diantara dua belah
pihak yang melanggar perjanjian itu akan mendapatkan kutukan Allah.
Pada
perkembangan berikutnya, oleh pengguasa wilayah kewedaan Kota Agung H Yusuf
dianggkat menjadi Pasirah Marga Gunung Alip (sekarang talangpadang). Yang
meliputi sampai daerah :
a.
Daerah Semberjo
b. Daerah Pulau Panggung
c.
Daerah Air Naningan
d. Daerah Ulu Belu
e. Sampai daerah erbatasan Gisting
Pada
perkembangan berikutnya saat marga Gunung alip dipimpin oleh Pasirah Husien
pada ssat itu Pasirah Husein membangun:
1.
Sebuah pasar yang diberi nama Pasar
Sukaramai
2.
Membangun jalan
3.
Membangun kantor Pos
4.
Membangun rumah sakit kecil (klinik)
5.
Membangun masjid
Pada tahun
1883 datang sekelompok masyarakat yang berasal dari Sumatera Selatan yang
dipimpin oleh Ramli. Meminta wilayah yang akan dijadikan daerah pertanian dan
tempat tinngal mereka, kepada pasirah Marga Gunung Alip. Wilayah yang diberikan
kepada kelompok masyarakat yang berasal dari Sumatera Selatan itu adalah :
Mulai perbatasan Mincang, Pulau Panggung, Air Naningan sampai Ulu Belu. Hingga
berdiri lagi satu marga baru dengan nama Marga Rebang dengan pasirah Ramli.
Pada
perkembangan berikutnya sekitar tahun 1891 Pasirah Marga Gunng Alip
digantikan oleh Abdul Muin selama kurang lebih 10 tahun.
Dalam
perkembangannya demikian terus menerus mengalami pergantian pasirah hingga
akhirnya pada tahun 1920 dibawah pimpinan Pasirah Mas Yusuf wilayah ini
(sekarang Kec.Talangpadang) dimekarkan menjadi beberapa desa.
Desa
Talangpadang sendiri dipimpin oleh seorang Kepala Desa (waktu itu Kepala
Kampung) yang bernama M. Yunus, yang wilayahnya meliputi:
- Daerah Sukarame
- Daerah Sinar banten
- Daerah Sinar Semendo
- Daerah Negeri Agung Dan Mincang
Paa tahun
1946 sampai dengan 1950 Kepala Desa Talangpadang dijabat oleh Akmal. Kemudian
diganti oleh Abdul Salam beliau memimpin dari tahun 1950 s/d 1969, setelah itu
kepala desa dijabat oleh Noto tahun 1969 s/d 1970.
Berturut
Kepala Desa di Raanan Baru Sebagai Berikut :
No
|
NAMA
KEPALA DESA
|
TAHUN
PEMERINTAHAN
|
1
|
Abdul
Muin
|
1891-1900
|
2
|
M. Yunus
|
1900-1940
|
3
|
Mas
Yusuf
|
1940-1946
|
4
|
Akma
|
1946-1950
|
5
|
Abdul
Salam
|
1950-1969
|
6
|
Noto
|
1969-1971
|
7
|
M. Noer
Said
|
1971-1987
|
8
|
Darul
Afiah
|
1988-1988
|
9
|
Batin
Putra
|
1989-2006
|
10
|
Joni
Zaidi
|
2006 s/d
sekarang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar